Layanan Kami
Jaminan Penawaran/Tender (Bid Bond)
Jaminan Penawaran adalah bid bond dari bank yang memastikan pembayaran kepada penerima jaminan jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang atau tidak menutup kontrak setelah tawarannya diterima.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan adalah surat yang menjamin pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Penyedia harus memberikan jaminan ini kepada PPK setelah SPPBJ diterbitkan dan sebelum penandatanganan kontrak pengadaan.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond diterbitkan oleh Surety Company untuk memastikan Principal mengembalikan uang muka yang diterima dari Obligee sesuai ketentuan kontrak, guna memperlancar pembiayaan proyek.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Penawaran adalah bid bond dari bank yang memastikan pembayaran kepada penerima jaminan jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang atau tidak menutup kontrak setelah tawarannya diterima.
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Payment Bond/Jaminan Pembayaran adalah Penjaminan Bank Garansi diterbitkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan/Obligee jika Terjamin/Principal tidak melakukan pembayaran sesuai kontrak atau Purchase Order (PO) yang disepakati.
SP2D Akhir Tahun (Surat Perintah Pencairan Dana)
Jaminan Pembayaran SP2D Akhir Tahun (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN untuk mencairkan dana, di mana KPPN bertanggung jawab atas kuasa Bendahara Negara (BUN).