Agen asuransi di jakarta(DKI)

Agen asuransi di jakarta
Agen asuransi di jakarta

Agen asuransi di jakarta

, Jenis Layanan Jasa Penerbitan BANK GARANSI

 Tanpa Agunan / Collateral 100% yang PT. MITRA JASA INSURANCE

 berikan adalah BANK GARANSI yang di terbitkan oleh BANK dengan sistem Kontra Bank Garansi (KBG)

yang telah di setujui atau diterbitkan oleh Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi

yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi, dimana

Perusahaan Penjamin atau Perusahaan Asuransi tersebut telah memiliki izin dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:

1.JAMINAN PENAWARAN ( BID BOND )

Jaminan Penawaran adalah. Jaminan yang di perlukan  oleh Principal untuk mengikuti (Tender / Lelang), secara khusus yang di persyaratkan oleh Pihak Panitia. Pengadaan(Obligee) yang di selenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.

Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee,apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundur kan diri. (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah di tunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.

Besarnya Nilai Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen. Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).

Masa berlaku Jaminan Penawaran di tetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.

dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat. (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

 

Keterangan :

Agunan / Cash Collateral  0 % – 10 % dari Nilai Jaminan

(di sesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang di gunakan)

Agen asuransi di jakarta

JAMINAN PELAKSANAAN ( PERFORMANCE BOND )

Jaminan Pelaksanaan adalah yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee setelah di tunjuk. sebagai pemenang tender untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang di menangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain

: untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya. sesuai dengan kontrak yang telah di tandatanganinya.Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat. Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja.

(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa. (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order. (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak. (adendum kontrak) yang di setujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat di perpanjang.Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress /Prestasi. Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan. Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa. (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order. (WO)

 

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan Uang Muka 
adalah Jaminan yang di perlukan oleh Principal, yang di persyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak.Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain

: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak  sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.

Agen asuransi di jakarta

Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja. (SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent.

(LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum  20 % dari Nilai Kontrak.Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya di tetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja. (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order.

(WO)Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah di hitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka.Data atau dokumen yang di perlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja. (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order. (WO)

4.Jaminan Pembayaran(Payment Bond)

Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan yang di perlukan oleh Principal yang di persyaratkan oleh Obligee atas kewajiban.
pemeliharaan Pekerjaan untuk yang telah di seleaikannya atau di serah terimakan untuk pertamakalinya.Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain.
untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua dan menjamin sebagian uang Principal.
yang seharusnya di bayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.

 

 Kenapa memilih kami
PT. MITRA JASA INSURANCE
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami di berikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi)
baik itu proyek yang sedang berjalan / akan di laksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *