
PT. Mitra Jasa Incurance
Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah suatu bentuk jaminan yang di berikan oleh kontraktor kepada pemilik proyek untuk memastikan bahwa kontraktor akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati dalam kontrak.
apabila kontraktor gagal dalam melaksanakan tugasnya, pemilik proyek berhak mengklaim jaminan tersebut untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul.
Jaminan Uang Muka
adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah di cairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang di serahkan oleh penyedia barang/jasa kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa sehubungan dengan pembayaran uang muka atas kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.
adalah surat perintah yang di terbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Dan masih ada beberapa Layanan Lainnya:
CONTRACTORS ALL RISK
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
Comprehensive General Liability (CGL)
yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan/atau Property Damage yang terjadi, yang di sebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum
Asuransi Automobile Liability
yang memberikan jaminan pertanggungan ganti rugi kepada pihak Tertanggung yang secara hukum harus membayar kerusakan karena cidera tubuh atau kerusakan properti yang berlaku yang di sebabkan oleh kecelakaan akibat pemeliharaan, pemilikan atau penggunaan dari sebuah automobile yang di cover yang berlangsung di wilayah tertentu.
Asuransi Property All Risks (PAR)
memberikan jaminan atas kerugian, kerusakan pada objek pertanggungan akibat semua risiko kecuali yang di kecualikan dalam Polis PAR.
erection all risk ( ear )
Hadir untuk menjamin kerugian atau kerusakan pada mesin-mesin yang terjadi selama proses pemasangan atau instalasi yang di akibatkan
oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat di perkirakan sebelumnya Perluasan Jaminan : Risiko Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga.
Marine cargo insurance
lebih di kenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, udara maupun laut. Pihak yang membeli barang.
Customs Bond
merupakan Jaminan berupa sertifikat yang memberikan Jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan
Jaminan yang di syaratkan dalam peraturan kepabeanan kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi kewajiban