Jaminan Bank Garansi Dan Surety Bond (NON COLLATERAL

 

Jaminan Bank Garansi Dan Surety Bond (NON COLLATERAL
Jaminan Bank Garansi Dan Surety Bond (NON COLLATERAL

PT. Mitra Jasa Incurance

Sebagai Agen Asuransi/Bank Garansi & Konsultan Penjaminan Keuangan untuk Lembaga Keuangan Non Bank dalam hal ini Perusahaan Asuransi Kerugian yang telah terdaftar di OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) sebagai penerbit Suretyship / Surety Bond sebagai Alternatif Bank Garansi untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa, serta Konsultan untuk Bank Garansi.

Jaminan Penawaran/Tender

Jaminan Penawaran/Tender (Bid Bond)

Jaminan penawaran adalah dokumen yang menjamin bahwa penyedia jasa akan menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan syarat yang telah di tentukan dalam dokumen tender. Dengan demikian, jaminan ini memberikan kepastian kepada pemilik proyek bahwa penyedia jasa serius dalam penawarannya.

Jaminan Pelaksanaan

Bank Guarantee dan Surety Bond: KUnci Rahasia Kesuksesan Suatu Proyek!

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah suatu bentuk jaminan yang di berikan oleh kontraktor kepada pemilik proyek untuk memastikan bahwa kontraktor akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah di sepakati dalam kontrak.

apabila kontraktor gagal dalam melaksanakan tugasnya, pemilik proyek berhak mengklaim jaminan tersebut untuk menutupi kerugian yang mungkin timbul.

Jaminan Uang Muka

adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah di cairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang di serahkan oleh penyedia barang/jasa kepada PPK untuk menjamin terpenuhinya kewajiban penyedia barang/jasa sehubungan dengan pembayaran uang muka atas kontrak/perjanjian pengadaan barang/jasa pemerintah.

Jaminan Pemeliharaan

adalah Jaminan tertulis dari penerbit Jaminan sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/ jasa tidak melaksanakan pekerjaan pemeliharaan yang telah di lakukan pembayarannya maka penJamin akan membayar

Jaminan Pembayaran

adalah jaminan kepada Penjual apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang di tentukan sesuai kontrak yang di perjanjikan antara Penjual dan Pembeli.

SP2D Akhir Tahun (Surat Perintah Pencairan Dana)

adalah surat perintah yang di terbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.

Dan masih ada beberapa Layanan Lainnya:

CONTRACTORS ALL RISK

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).

Comprehensive General Liability (CGL)

yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi Personal Injury dan/atau Property Damage yang terjadi, yang di sebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum

Asuransi Automobile Liability

yang memberikan jaminan pertanggungan ganti rugi kepada pihak Tertanggung yang secara hukum harus membayar kerusakan karena cidera tubuh atau kerusakan properti yang berlaku yang di sebabkan oleh kecelakaan akibat pemeliharaan, pemilikan atau penggunaan dari sebuah automobile yang di cover yang berlangsung di wilayah tertentu.

Asuransi Property All Risks (PAR)

memberikan jaminan atas kerugian, kerusakan pada objek pertanggungan akibat semua risiko kecuali yang di kecualikan dalam Polis PAR.

erection all risk ( ear )

Hadir untuk menjamin kerugian atau kerusakan pada mesin-mesin yang terjadi selama proses pemasangan atau instalasi yang di akibatkan

oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat di perkirakan sebelumnya Perluasan Jaminan : Risiko Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga.

Marine cargo insurance

lebih di kenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, udara maupun laut. Pihak yang membeli barang.

Customs Bond

merupakan Jaminan berupa sertifikat yang memberikan Jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan

Jaminan yang di syaratkan dalam peraturan kepabeanan kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi kewajiban

Manfaat Layanan PT. Mitra Jasa Insurance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *