
Jaminan penawaran adalah suatu bentuk jaminan finansial yang di serahkan oleh penawar dalam sebuah proses tender untuk memastikan komitmen mereka terhadap penawaran yang di ajukan. Jaminan ini biasanya berupa uang tunai, bank garansi, atau surat berharga lainnya.
Cara kerja jaminan penawaran dalam proses tender dapat di jelaskan dalam beberapa langkah berikut:
- Pengumuman Tender: Penyelenggara tender mengumumkan proyek atau pekerjaan yang akan di tenderkan, serta syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh penawar. Dalam dokumen tender, biasanya di sebutkan bahwa jaminan penawaran di perlukan.
- Persiapan Penawaran: Penawar mempersiapkan penawaran mereka sesuai dengan persyaratan yang di tentukan dalam dokumen tender. Salah satu persyaratan tersebut adalah menyediakan jaminan penawaran, yang merupakan bukti bahwa penawar serius dalam mengikuti proses tender.
- Penyerahan Jaminan Penawaran: Bersamaan dengan penyerahan penawaran, penawar juga menyertakan jaminan penawaran dalam bentuk uang tunai, bank garansi, atau surat berharga lain yang di setujui. Besarannya biasanya merupakan persentase dari nilai penawaran atau jumlah tetap yang di tentukan.
- Evaluasi Penawaran: Penyelenggara tender melakukan evaluasi terhadap penawaran yang di terima. Jaminan penawaran memastikan bahwa hanya penawar yang serius dan mematuhi syarat yang akan di pertimbangkan. Jika penawar tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri sebelum proses evaluasi selesai, jaminan penawaran dapat di klaim oleh penyelenggara tender.
- Keputusan Tender: Setelah evaluasi selesai, penyelenggara tender membuat keputusan tentang penawaran yang diterima. Jika penawar terpilih, jaminan penawaran akan di kembalikan setelah penandatanganan kontrak. Jika penawar tidak terpilih atau gagal memenuhi ketentuan, jaminan penawaran dapat di sita sebagai kompensasi.
- Penandatanganan Kontrak: Penawar yang terpilih menandatangani kontrak dan jaminan penawaran biasanya di kembalikan. Namun, jika penawar gagal melaksanakan kontrak sesuai ketentuan atau melanggar syarat, penyelenggara tender dapat menggunakan jaminan untuk menutupi kerugian.
- Pemulihan Jaminan: Setelah kontrak berjalan sesuai dengan ketentuan, dan penawar memenuhi semua kewajibannya, jaminan penawaran di kembalikan. Jika penawar terlibat dalam pelanggaran atau penarikan, jaminan dapat di klaim oleh penyelenggara tender untuk menutupi kerugian atau biaya tambahan yang mungkin timbul.
Dengan cara ini, jaminan penawaran berfungsi sebagai alat perlindungan untuk memastikan keseriusan penawar dan integritas proses tender.
manfaat jaminan penawaran
- Menjamin Keseriusan Penawar: Memastikan penawar benar-benar serius dalam tender.
- Mencegah Penarikan Penawaran: Menjaga penawar tidak menarik kembali penawaran.
- Melindungi Penyelenggara: Mengurangi risiko kerugian akibat penawar yang tidak memenuhi syarat.
- Meningkatkan Keadilan: Menjamin semua peserta berada pada posisi yang sama.
- Menjamin Kualitas Penawaran: Memastikan penawar memenuhi semua syarat dan ketentuan.
PT. MITRAJASA INSURANCE
Alamat : Jl. Persahabatan Timur 1 No 7, Rawamangun Jakarta Timur
Email : ariramadan990@gmail.com
No HP/WA : 082280261601