Pada dasarnya, bank garansi bisa di cairkan atau diklaim langsung ketika timbul wanprestasi atau cedera janji dari pihak yang sudah di jamin bank. Adapun batas waktu pengajuan adalah sekurang-kurangnya 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa berlaku bank garansi tersebut. apa itu wanprestasi dalam bank garansi…