
Pada dasarnya, bank garansi bisa di cairkan atau diklaim langsung ketika timbul wanprestasi atau cedera janji dari pihak yang sudah di jamin bank.
Adapun batas waktu pengajuan adalah sekurang-kurangnya 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa berlaku bank garansi tersebut.
apa itu wanprestasi dalam bank garansi
Terjadi cidera janji atau wanprestasi apabila pihak yang di jamin (nasabah) tidak melakukan pekerjaannya sesuai mutu yang telah di perjanjikan.
atau dapat juga di katakan mengalami suatu keterlambatan dalam penyelesaian perjanjian; Ketiga, (Advance) Payment Bond yaitu bank garansi yang di terbitkan oleh bank untuk menjamin
Dalam konteks jangka waktu bank garansi
terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu di perhatikan. Bank garansi adalah surat jaminan yang di terbitkan oleh bank untuk menjamin bahwa pemohon garansi akan memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga.
Ketentuan mengenai jangka waktu bank garansi dapat mencakup beberapa hal berikut:
- Masa Berlaku Garansi: Ketentuan pertama yang penting adalah masa berlaku garansi. Ini adalah periode waktu di mana bank garansi tersebut sah dan dapat di gunakan. Biasanya, masa berlaku garansi akan diatur dalam dokumen garansi dan harus sesuai dengan kebutuhan transaksi yang dijamin. Jika masa berlaku berakhir, garansi tidak lagi berlaku, dan pihak yang di jamin tidak bisa mengklaim garansi tersebut.
- Perpanjangan Garansi: Dalam beberapa kasus, pihak yang membutuhkan garansi dapat meminta perpanjangan masa berlaku garansi. Proses perpanjangan ini harus di setujui oleh bank dan bisa memerlukan pembaharuan dokumen atau penandatanganan perjanjian baru. Perpanjangan biasanya di lakukan untuk memastikan bahwa garansi tetap berlaku selama periode tambahan yang di perlukan.
- Jangka Waktu Tuntutan: Selain masa berlaku, ketentuan penting lainnya adalah jangka waktu dalam hal pihak yang di jamin (beneficiary) dapat mengajukan klaim. Biasanya, bank garansi menyebutkan batas waktu di mana klaim harus diajukan jika terjadi pelanggaran kewajiban oleh pemohon garansi. Jika klaim di ajukan setelah jangka waktu ini berakhir, klaim mungkin tidak di terima oleh bank.
- Penyelesaian Garansi: Setelah masa berlaku garansi berakhir dan tidak ada klaim yang di ajukan, garansi akan di anggap selesai.Pihak yang mengeluarkan garansi harus mengeluarkan dokumen penyelesaian garansi sebagai tanda bahwa kewajiban mereka telah di penuhi dan garansi tidak lagi berlaku.
- Persyaratan Khusus: Selain ketentuan umum di atas, bank garansi dapat mencakup persyaratan khusus tergantung pada jenis transaksi yang di jamin dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Persyaratan ini harus di perhatikan agar garansi dapat di gunakan secara efektif.
fungsi jaka waktu bank garansi
Jangka waktu dalam bank garansi memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa jaminan yang di berikan berfungsi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang telah di sepakati.
Berikut adalah fungsi utama dari jangka waktu dalam bank garansi:
- Menetapkan Masa Berlaku: Jangka waktu menentukan periode saat bank garansi berlaku, memastikan bahwa garansi hanya sah selama waktu yang di tentukan.
- Mengatur Masa Klaim: Menetapkan batas waktu bagi penerima garansi untuk mengajukan klaim jika pemohon garansi tidak memenuhi kewajibannya.
- Memberikan Kepastian: Menjamin semua pihak mengetahui durasi dan kapan garansi tidak berlaku lagi, menghindari kebingungan.
- Mendukung Perencanaan: Memungkinkan pihak-pihak untuk merencanakan dan mengelola risiko dengan jelas sesuai dengan masa berlaku garansi.
- Fasilitasi Perpanjangan: Memberikan dasar untuk memperpanjang garansi jika di perlukan, memastikan perlindungan berlanjut sesuai kebutuhan.
Kenapa memilih kami
PT. MITRA JASA INSURANCE
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami di berikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan di laksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
PT.MITRA JASA INSURANCE
Alamat : Jl. Persahabatan Timur 1 No 7, Rawamangun Jakarta Timur
mobile : 082280261601
Email : ariramadan990@gmail.com